IMCNews.ID, Tebo - Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan berang karena mendapati segelintir ASN Pemkab Tebo yang terlihat hadir pada paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, Selasa (16/8/2022) lalu.
Ruangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlihat kosong pada bagian belakang yang harusnya diisi oleh ASN. Dia segera memerintahkan Asisten III Setda Tebo untuk melakukan absensi siapa saja ASN yang tidak hadir.
"Disitu kan disampaikan nota pengantar. Saya ingin para ASN juga mendengar kebijakan dari pusat," katanya.
Dengan mengetahui itu, Kepala OPD dan Kabid bisa memilih dana pusat mana yang akan dijemput untuk dibawa ke Tebo. Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang mangkir dari rapat paripurna itu, Pj Bupati Tebo memastikan akan ada sanksinya.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan ASN yang berlaku," ungkapnya. (IMC01)
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot