IMCNews.ID, Tarakan - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melimpahkan kasus tambang emas liar yang melibatkan oknum polisi, Brigadir Polisi Satu HSB, ke Kejaksaan Negeri Bulungan di Tanjung Selor.
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Utara, Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat, di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu, menyatakan, tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan hari ini berjumlah tiga orang, yakni M Idrus alias Ayung, Mustari alias Maco, dan Hairuddin Alansyah alias Eca.
Sementara itu perkara tambang emas liar yang melibatkan HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (28/6) dan tinggal menunggu koordinasi dengan jaksa untuk melaju ke tahap berikutnya.
"Perkembangan kasus HSB sudah P-21 dan saat ini tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bulungan," kata Rachmat.
HSB yang ditangkap di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, pada Rabu (4/5), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Sedangkan M alias A, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang.
Pada Kamis (21/4) Polda Kalimantan Utara mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Kepala Polda Kalimantan Utara, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Utara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan, untuk menyelidiki dan menyidik kasus itu. Polisi juga berkoordinasi dengan deputi pemberantasan KPK terkait dugaan aliran dana ke beberapa pihak dari HSB. (IMC02/ant)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti