IMCNews.ID, Medan - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, dan menangkap seorang pengedar narkotika MJS (23).
Dari tangan pelaku disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasubbag Humas Kompol Riama Siahaan, Sabtu (25/6).
Selain itu, juga disita tiga timbangan elektrik, satu buah kotak hitam, ratusan plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp442.000.
Riama menyebutkan, usai diringkus petugas, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
"Polrestabes Medan akan terus melakukan gerebek kampung narkoba di berbagai lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba," katanya.
Penggerebekan kampung narkoba itu dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Deli Tua.
Penggerebekan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung bersama dengan Kapolsek Delitua Kompol Dei Dharma dan personel lainnya. (IMC02/ant)
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi