IMCNews.ID, Madiun - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Jawa Timur, bersama TNI serta Polri menemukan sebanyak enam pasangan tidak sah atau di luar nikah saat melakukan razia di sejumlah rumah indekos wilayah setempat.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi mengatakan kegiatan razia tersebut untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Dari pasangan tak sah itu, ada yang warga Kendal, Kabupaten Madiun, Solo, dan wilayah Kota Madiun. Kemudian ada satu pasangan tidak membawa kartu identitas," ujar Gamal di Madiun,Kamis (16/6).
Adapun razia dilakukan di lima lokasi yang terletak di sekitar Jalan Bali dan Jalan Ciliwung. Saat razia itu, petugas mendapati enam pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi.
Seluruh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Madiun di Jalan Parikesit untuk mendapatkan pembinaan. Petugas juga memanggil penjamin dari pasangan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.
"Operasi ini kami lakukan rutin setiap bulan. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran di Kota Madiun," kata Gamal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono menegaskan keenam pasangan bukan suami istri tersebut dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Madiun.
"Kami memberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulang dan lapor ke Satpol. Jika belum menikah, kami datangkan orang tuanya. Jika sudah menikah dikomunikasikan dengan pasangan sahnya," ujar Supriyono.
Tak hanya itu, pembinaan juga diberikan kepada pemilik rumah indekos. Yakni, untuk ikut serta menjaga penyewa agar mematuhi aturan.
"Untuk pengelola wajib memiliki fasilitas ruang bertamu. Sehingga tidak menerima tamu dalam kamar," ucapnya.
Jika diulangi, maka akan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan sanksi ke arah tindak pidana ringan (tipiring).
Sebelumnya Satpol PP Kota Madiun juga mengamankan empat pasangan tidak sah saat menggelar razia di rumah indekos di kawasan Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun. Bahkan satu pasangan di antaranya masih di bawah umur yakni pelajar SMP dan SMA. (IMC02/ant)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Hakim Sebut Usia Jadi Pertimbangan Meringankan Hukuman Alex Noerdin