IMCNews.ID, Semarang - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan sejumlah konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, mengatakan seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya.
Korban yang tertarik, lanjut dia, diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.
ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama "Oma Baby Shop". "Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," katanya.
Namun, lanjut dia, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 tersebut ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.
"Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (IMC02/ant)
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab