IMCNews.ID, Jakarta - Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 yang terjadi pada 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot, Senin (25/4).
Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabag Renops) Mabes Polri.
Pengungkapan kasus ini dihadiri Deputi Kementerian PAN/RB.
Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Kecurangan dalam perekrutan CPNS tersebut diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Desember 2021.
Kemudian, BKN menjelaskan kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 bermoduskan remote access, yaitu komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh. (IMC02/ant)
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap Menteri Perdagangan