IMCNews.ID, Jambi -Pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama Lebaran terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut dituangkan dalam keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang ditekan pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo.
Mengingat keputusan tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha sudah memperingatkan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Jambi supaya tidak ada yang mengajukan penambahan waktu cuti.
“Saya sudah perintahkan tidak ada penambahan cuti, kecuali sakit dengan surat izin. Cuti tidak boleh,” kata Fasha, Kamis (21/4) .
Fasha menyebutkan, para pegawai Pemkot Jambi yang hendak mudik ke kampung halam saat libur lebaran ini tidak dilarang. Terpenting semua mereka sudah melakukan vaksin 3 kali.
“Mengenai yang mau mudik, silahkan mudik, yang penting sudah vaksin 3 kali semua,” sebut Fasha.
Namun Fasha mengaku, belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota Jambi terkait aturan kendaraan dinas apakah boleh dibawa pegawai untuk mudik lebaran.
“Kendaraan dinas belum kami putuskan, akan kami rapatkan dahulu,” pungkasnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81