IMCNews.ID, Jambi - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi membebaskan mantan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dari segala tuntutan JPU dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 lalu.
Dalam putusannya saat sidang, Senin (11/4/2022), majelis hakim menyatakan Nurkholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim saat membacakan putusan.
Bukan hanya dibebaskan, Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa memulihkan nama serta martabat terdakwa. Pengacara Nurkholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (IMC01)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan