IMCNews.ID, Jambi - Febriansyah, terdakwa kasus KTP Elektronik (KTP el) palsu divonis 6 bulan penjara subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim menyatakan pegawai Dinas Dukcapil Kota Jambi itu melanggar pasal 96 A Jo. pasal 8 ayat (1) huruf c UU No 24, Tahun 2013, tentang perubahan UU No 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 6 bulan, dengan subsider 1u bulan,” kata Zuhdi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi. Sidang perkara e-KTP asli tapi palsu (Aspal) itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Alex Pasaribu, pada Rabu (6/4).
Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa mencetak KTP elektronik (e-KTP) palsu sejumlah warga Kota Jambi untuk keuntungan pribadi. Perbuatan itu tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa. Setidaknya ada enam orang lainnya yang bersama-sama dengan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang dituntut dalam berkas terpisah.
Dalam melakukan perbuatannya, terdakwa melakukan pencetakan e-KTP di luar jam kerja. KTP elektronik yang dicetak adalah dari permintaan setidaknya 22 orang. Terdakwa dan rekannya memungut bayaran dari 22 orang tersebut antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.
Perbuatan itu dilakukan kisaran bulan April hingga Mei 2021. Terdakwa mulai melakukan perbuatannya sejak diajak oleh Abdi Saputra untuk mencetak e-KTP di luar jam kerja. Selain terdakwa, Abdi juga mengajak Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha serta Aprianto. (*)
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik