Kontribusi ke PAD Tak Sebanding, Kapolda Usul Truk Batubara Dilarang Gunakan Solar Subsidi

1,26 Triliun Tersedot Untuk Angkutan Batubara

Selasa, 05 April 2022 - 15:55:37 WIB

IMCNews.ID - Polemik angkutan batubara kian melebar. Belum lagi ada solusi mengurai jalur lalu lintas yang bikin macet berkepanjangan, kini muncul lagi masalah bahan bakar minyak (BBM) angkutan batubara. Ternyata, selama ini truk angkutan batubara di Jambi melanggar aturan mengisi solar subsidi di SPBU.

Jika ini dibiarkan terus menerus, maka kelangkaan solar subsidi di Jambi akan terus terjadi. Antrean panjang di SPBU dan kemacetan pun tidak bisa dihindari. Makanya, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengusulkan truk batubara dilarang menggunakan Solar Subsidi lagi.

Sebab, menurut dia, biaya yang dikeluarkan negara untuk mensubsidi solar jasa angkutan tambang batubara di Jambi tidak sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. Usulan ini disampaikan kapolda dalam Rapat  Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/4). 

Rachmad memaparkan, setiap hari terdapat sekitar 5.000 truk angkutan batubara beroperasi di Provinsi Jambi.  Rata-rata setiap mobil mengisi 100 liter bahan bakar. Jika satu liter disubsidi sekitar Rp 7.000 rupiah, maka dalam satu tahun Negara menghabiskan Rp 1,26 triliun untuk mensubsidi solar bagi angkutan batubara di Provinsi Jambi. 

"Kontribusi batubara terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi tidak sebanding. Dalam setahun PAD Jambi dari batubara hanya sebesar Rp 39 Miliar. Jadi kita ini yang membiayai operasional Industri besar," jelasnya. 

Maka dari itu, Kapolda Jambi meminta pemprov Jambi dan pihak terkait mempertimbangkan serta mengkaji ulang aturan pengisian solar subsidi bagi truk batubara.  Dia juga meminta perusahaan tambang menyediakan solar non subsidi dan memberikan upah kepada sopir truk batubara dengan perhitungan yang masuk akal sesuai Upah Minimum Provinsi Jambi. 

 "Jadi, sekali lagi ini bukan untuk mempersulit truk angkutan batubara. Nanti juga akan diusulkan pengisian BBM solar non subsidi di SPBU khusus untuk truk batubara. Nanti secara teknis akan dibicarakan. Termasuk aturan dalam penggunaan solar truk batu bara," tegasnya.

Usulan Kapolda Jambi itu mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Diantaranya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi. Ketua FKDM Sigit Eko Yuwono menyarankan Pemprov Jambi bekerjasama dengan Pertamina mendata dan menghitung ulang kebutuhan BBM Solar non subsidi untuk industri di Prov Jambi. Termasuk kebutuhan untuk truk angkutan batubara yang jumlahnya hampir 6.000 unit.

Seharusnya, kata Sigit, kebutuhan BBM untuk truk angkutan batubara dan CPO dibuat kontrak dan dipasok langsung dari Pertamina ke mulut tambang batubara, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO. Sehingga truk-truk transportir batubara, kelapa sawit dan CPO tidak lagi membeli BBM solar di SPBU. Dengan demikian kebutuhan BBM solar subsidi untuk masyarakat tidak terganggu dan tidak terjadi antrian dan kemacetan di sekitar SPBU. Terutama di Kota Jambi.

‘’ Jika masalah ini tidak segera diatasi dan dicarikan solusi, kita khawatir akan terjadi gejolak di tengah masyarakat. Sekarang sudah banyak masyarakat yang mengeluh. Baik pemilik kendaraan pribadi maupun pengguna jalan yang merasa terganggu oleh antrean truk truk yang menunggu giliran mengisi solar di SPBU,’’ katanya.

Sebelumnya, Dirut Pertamina Nicke Widyawati menegaskan truk angkutan batubara di Jambi sudah melanggar aturan. Mengisi BBM Solar Subsidi di SPBU. ‘’ Truk angkutan batu bara merupakan industri besar. Meski mereka roda enam, dilarang untuk isi BBM bersubsidi. Kalau kita lihat undang-undangnya itu tidak boleh, karena mereka termasuk industri besar," katanya saat meninjau SPBU di Kota Jambi, Sabtu 2 April 2022.

Menurut Nicke, pihaknya akan mengatur dan membuat regulasi baru atau skema bisnis bisa diatur lagi. "Kita akan tertibkan kembali, sesuai undang-undang masih melanggar," tambahnya.

Sementara itu, Pemprov Jambi akan menindaklanjuti usulan kapolda Jambi itu. Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, usulan Kapolda Jambi yang disampaikan pada rapat membahas permasalahan angkutan batubara di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/4), itu masih berupa wacana dan perlu sosialisasi terlebih dahulu.

“Berdasarkan hasil rapat Pemprov Jambi bersama pengusaha batubara, larangan itu nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu,” katanya. Sementara ini, lanjut Johan, angkutan batubara masih diperbolehkan menggunakan solar subsidi. “Masih diperbolehkan. Karena pasti ada sosialisasi dulu. Itu hasil kesepakatan tadi. Dan di dalam aturan memang seperti itu,” katanya.

Menurut Johan, larangan tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Pemerintah provinsi Jambi harus melakukan tahapan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu baru diterbitkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi. “Nanti saat tahapan sosialisasi semua pihak diundang. Pemilik IUP Batubara juga,” pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA