IMCNews.ID, Jambi - Wali Kota Jambi, Sy Fasha menerbitkan instruksi terbaru no 8/INS/IV/HKU/2022 tentang pengaturan penggunaan BBM Solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi.
Instruksi tersebut mulai berlaku tertanggal 1 April 2022 hingga batas waktu yang tak ditentukan. Dalam instruksi tersebut dijelaskan, bahwa keputusan itu berdasarkan hasil rapat Pemkot Jambi dengan kepolisian dan pihak Pertamina 28 Maret lalu.
Rapat tersebut membahas tentang kemacetan yang terjadi akibat antrean pengisian BBM di SPBU dalam Kota Jambi. Instruksi tersebut berlaku bagi pengelola SPBU dan juga pemilik atau pengelola angkutan batu bara, perkebunan dan CPO di Jambi.
Dalam instruksi itu disebutkan, truk roda enam hanya boleh melakukan pengisian BBM di lima SPBU dalam Kota Jambi. Pertama di SPBU Pal X, kedua SPBU Talang Bakung, ketiga SPBU Simpang Gado-Gado, keempat SPBU Lingkar Selatan dan Kelima SPBU Bagan Pete.
"Dikecualikan terhadap kendaraan roda enam atau lebih yang memuat barang kebutuhan pokok/esensial dapat mengisi BBM Solar di semua SPBU dalam Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh pengelola," demikian isi instruksi tersebut.
Disebutkan juga, bahwa pengawasan dari instruksi tersebut akan dilakukan oleh tim terpadu Pemerintah Kota Jambi serta TNI/Polri.
Jika sopir membandel akan dikenakan sanksi tilang serta peringatan hingga tiga kali. Sementara bagi pengelola SPBU akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha hingga pencabutan izin operasional. (IMC01)
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab