IMCNews.ID,Jambi - Operasi Keselamatan 2022 telah usai, 14 Maret lalu, selama dua pekan digelar, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan 845 surat tilang untuk pengendara yang melanggar di Provinsi Jambi. Sedangkan 244 pengendara lainnya diberikan teguran.
"Selama 14 hari Operasi Keselamatan 1 - 14 Maret 2022, sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara meningkat sebesar 95,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana, hanya memberikan 432 surat tilang," ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi baru-baru ini.
Dia menjelaskan pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, kendaraan yang melebihi kapasitas, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan plat, memakai knalpot brong dan melebihi batas kecepatan.
Dhafi menambahkan selama Operasi Keselamatan, jumlah lakalantas sebanyak 30 kejadian. Dimana 7 meninggal dunia, 4 luka berat dan 32 luka ringan. Adapun kerugian materil sebanyak Rp 61,2 juta.
"Jumlah laka lantas selama Operasi Keselamatan menurun 42,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya dimana jumlah laka lantas sebanyak 52 kejadian," tegasnya. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026