IMCNews.ID,Jambi -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014. Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Ftharany mengatakan pihaknya melimpahkan kasus tersebut dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini terdapat empat tersangka. Yakni, Fatmayanti, Yalmewara, David Sihombing, dan Adranus Utama Suswandi. “Penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih di Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2014,” katanya, Senin (28/3) kemarin.
Menurut Lexy, kasus ini terjadi pada tahun 2014. Saat itu Dinas PUPR Tanjab Barat melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan air bersih dengan anggaran Rp 39,5 Miliar.
“Proyek dikerjakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan. Namun, dalam pelaksanaannya pekerjaan tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian mencapai Rp 10 miliar,” jelasnya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai yang berhasil disita sebesar Rp 400 juta. Selain itu pula ada uang titipan dari tersangka Adrianus. “Sekitar 1 miliar yang akan disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar,” katanya.
Ditanya apakah perkara ini ada hubungannya dengan kasus pipanisasi Tanjab Barat?, Lexy menegaskan perkara yang baru saja dilimpahkan ini tidak ada hubungan dengan kasus pipanisasi.
"Itu beda perkaranya. Yang tadi pengadaan air bersih tidak berhubungan dengan pipanisasi" pungkasnya. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Tenggelam di Angso Duo, Jenazah Miko Mengapung di Talang Duku