IMCNews.ID, Jambi - Petugas mengamankan 17 pekerja seks komersial (PSK) di tiga kafe di Rimbo Bujang, Tebo. Petugas gabungan Satpol PP, polisi dan TNI mengamankan mereka dari Kafe Ginting, Kafe Topo dan Kafe Esti.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol-PP Kabupaten Tebo, M. Yani, mengatakan razia dilakukan Rabu malam (23/03). "Razia kami lakukan jelang Ramadhan bersama TNI dan Polri untuk memberantas penyakit masyarakat," katanya.
Yani mengatakan menurunkan 15 personel satpol PP, didukung 5 personel Polres Tebo dan 2 orang anggota TNI. "Total 17 orang kami amankan karena terindikasi sebagai PSK di 3 kafe itu," katanya.
Dia menambahkan bahwa sebagian besar terduga PSK itu berasal dari luar Tebo. Setelah didata, mereka diketahui berasal dari
Palembang, Medan, Riau dan Dumai.
Yani mengatakan razia untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kecamatan Rimbo Bujang yang menjalankan ibadah puasa. Wanita penghibur dianggap rawan penyakit masyarakat. Selain merazia PSK tim juga menertibkan penjual minuman keras (miras) dan petasan.
”Kami akan berkoordinasi dengan polisi dan TNI menyangkut peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Tebo," ungkapnya. Bahkan jika diperlukan pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli di kecamatan.
Sementara itu JJ, salah satu wanita yang diamankan mengaku dari Palembang. Dia mengatakan baru sepekan di Rimbo Bujang.
Sebelumnya dia bekerja sebagai wanita penghibur di Dumai. "Belum lama saya disini," kata dia.
Ditanya berapa tarif sekali kencan, ia mengaku Rp50 ribu. "Itu untuk 1 jam. Kalau penghasilan tambahan tergantung konsumen ngasih sawerannya," kata JJ. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot