IMCNews.ID, Jambi - Setelah melakukan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jambi meningkatkan kasus investasi bodong berkedok budidaya ikan lele ke tahap penyidikan. Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Jambi, Aliman yang mengelola investasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan Rabu (23/3) kemarin. "Dari hasil gelar perkara, tepenuhi alat bukti untuk menetapkan Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman sebagai tersangka. Sekarang sudah kita panggil dan kita periksa sebagai tersangka. Yang menangani kasusnya di Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT DHD yang berlokasi di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Diketahui aset PT DHD yang disita penyidik adalah sejumlah kolam ikan buatan yang jumlahnya mencapai puluhan kolam. Penyitaan dilakukan pada pekan lalu.
"Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muaro Jambi," tambahnya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pendalaman dugaan kasus penipuan investasi budidaya ikan lele yang dilakukan oleh PT DHD Farm Mitra Indotama di Provinsi Jambi.Polisi menerima 69 laporan korban secara resmi ke Mapolda Jambi. (*)