IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin pagi ini (21/3). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni SH. Apif didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua perkara sekaligus. Suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum KPK, Siswandono saat membacakan dakwaannya menyatakan
Apif sebagai orang kepercayaan Zumi Zola ketika menjadi Gubernur Jambi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2017 telah memberikan sejumlah uang Rp 13 Miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Tujuannya agar DPRD mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi APBD 2017.
"Saudara Zumi Zola meminta terdakwa agar mencarikan uang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai kompensasi ketok palu. Masing masing anggota menerima uang sebesar Rp 200 juta," Katanya.
Kemudian, setelah uang didapatkan, Apif Firmansyah diminta memperhatikan rekanan yang sudah membatu memberikan uang ketok palu. "Talong perhatikan rekanan yang telah membantu. Terdakwa Apif Firmansyah lalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan," sebutnya.
"Setelah berkoordinasi dengan Dodi Irwan, terdakwa berhasil mengumpulkan Rp 9 Miliar dari sejumlah rekanan. Uang itu diambil Muhammad Imanuddin alias Iim," paparnya.
Penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. (IMC02)
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Diserahkan ke JPU
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas
Pemprov Jambi Harap Dukungan Bangun Ekosistem Transportasi dan Kendaraan Listrik