IMCNews.ID, Jambi - Remaja 18 tahun, warga Kecamatan Kotabaru berinisial MDN harus berurusan dengan polisi lantaran menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
Dia digaruk Tim Opsnal PPA Satreskrim Polresta Jambi, pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu. Korban yang masih di bawah umur, berinisial W hingga hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, MDN diamankan atas laporan orang tua pacarnya.
"Pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi. Dia kita amankan pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu," Katanya, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku dan korban sudah berpacaran selama 4 tahun lebih.
Perbuatan asusila itu berawal ketika pelaku membawa pacarnya (korban) ke rumah pamannya di daerah jalan lingkar barat, Minggu 23 Januari 2022 lalu.
Ketika itu, pelaku meminta korban melayaninya berhubungan layaknya suami istri. Setelah kejadian itu, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
Belakangan diketahui korban hamil tiga bulan. Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban tidak terima. Kemudian ayah korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Jambi.
"Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku dan korban sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali, " kata Afrito. (IMC01)
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Pegawai Bank Swasta Gelapkan Tabungan Haji Senilai Rp 1,23 Miliar