IMCNews.ID, Jambi - Remaja 18 tahun, warga Kecamatan Kotabaru berinisial MDN harus berurusan dengan polisi lantaran menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
Dia digaruk Tim Opsnal PPA Satreskrim Polresta Jambi, pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu. Korban yang masih di bawah umur, berinisial W hingga hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, MDN diamankan atas laporan orang tua pacarnya.
"Pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi. Dia kita amankan pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu," Katanya, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku dan korban sudah berpacaran selama 4 tahun lebih.
Perbuatan asusila itu berawal ketika pelaku membawa pacarnya (korban) ke rumah pamannya di daerah jalan lingkar barat, Minggu 23 Januari 2022 lalu.
Ketika itu, pelaku meminta korban melayaninya berhubungan layaknya suami istri. Setelah kejadian itu, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
Belakangan diketahui korban hamil tiga bulan. Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban tidak terima. Kemudian ayah korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Jambi.
"Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku dan korban sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali, " kata Afrito. (IMC01)
Gubernur Jambi Sebut Lulusan Poltekkes Jadi Bagian Penting Penguatan SDM Kesehatan
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Pegawai Bank Swasta Gelapkan Tabungan Haji Senilai Rp 1,23 Miliar