IMCNews.ID, Bangko - Bupati Merangin, H Mashuri memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungan masing-masing pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
"Untuk Sholat Tarawih berjamaah di masjid-masjid ini sudah kami rapat kan bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungannya," kata Bupati, Selasa (15/3/2022).
Hal itu disampaikan Bupati Merangin di sela-sela membuka sosialisasi Pilkades Serentak 2022 untuk empat kecamatan, yakni Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan.
Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Sholat Idul Fitri 1443 H di masjid, mushola dan di lapangan.
Namun demikian, bupati menekankan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jamaah membawa sajadah masing-masing," imbuhnya. (IMC01)
C
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Model Penyelesaian Konflik Agraria yang Masih Tinggi di Jambi