IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim menuntut mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).
Sidang digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain pidana penjara, Nurkholis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta
"Jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Ali Nurhidayatullah.
Selain itu juga, Nurkholis yang terjerat kasus korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.216.253.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi / Pembelaan. (IMC01)
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan