IMCNews.ID, Banjarmasin - Kerugian para korban arisan online fiktif dengan tersangka oknum Bhayangkari dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin kini membengkak menjadi Rp11 miliar.
"Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa'i, di Banjarmasin, Selasa (8/3).
Sedangkan untuk jumlah korban masih sama yaitu 320 orang. Namun Rifa'i menyebut masih tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya.
"Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi," katanya pula.
Menurut Rifa'i, data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik sebagai langkah mencari barang bukti hingga menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga hasil praktik curang arisan online fiktif tersebut.
Apalagi penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia mengakui pula, penyelesaian kasus yang cepat kini jadi prioritas karena telah ditunggu masyarakat terutama para korban.
Rifa'i memastikan pula penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan oknum anggota Polri. Bahkan selain hukuman pidana, oknum insan Bhayangkara tersebut juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel. (IMC02/ant)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81