IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan pelaksanaan tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 pada peserta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di dalam gedung.
"Untuk kegiatan yang dilaksanakan di gedung harus dilakukan rapid tes antigen," kata Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (23/2/2022).
Dia menyebut, tes antigen dalam kegiatan di dalam gedung yang dihadiri banyak orang ditujukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 dan mencegah penularan penyakit meluas.
"Rapid tes antigen untuk kegiatan di gedung tersebut sebagai deteksi dini dan agar penyebaran COVID-19 varian Omicron dapat dengan mudah dipantau," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi mengintensifkan upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 beserta varian-variannya, termasuk virus corona varian Omicron yang bisa menular dengan cepat.
Pengendalian penularan COVID-19 antara lain dilakukan dengan menggiatkan pemeriksaan dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
"COVID-19 varian Omicron sangat mudah menyebar, maka penerapan protokol kesehatan COVID-19 merupakan kunci untuk mencegah penyebarannya," ujarnya. (IMC01)
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K