IMCNews.ID, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar dengan omzet mencapai Rp 40 juta per bulan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka SR (45) warga Karanganyar ditangkap dengan barang bukti regulator yang sudah dimodifikasi serta ratusan tabung LPG berbagai ukuran.
Dari pengakuannya, kata dia, tersangka belajar teknik mengoplos isi tabung LPG dari laman Youtube.
Dalam sehari, pelaku bisa memindahkan isi 100 hingga 200 tabung LPG 3 kg ke 25 hingga 55 tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.
"Modusnya memindahkan isi dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 dan 12 kg, kemudian dijual lebih murah dari harga pasar," katanya.
Tersangka yang sudah beraksi sejak Oktober 2021 tersebut menjual tabung hasil oplosannya tersebut di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo.
Selain itu, menurut dia, pelaku selalu berpindah tempat produksi untuk menyulitkan pelacakan terhadap praktik ilegal yang dilakukannya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kepada masyarakat, Kapolda menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan praktik ilegal tentang peredaran bahan kebutuhan pokok di pasaran. (IMC02/ant)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya