IMCNews.ID - Seorang pria berinisial RPB (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran menodongkan senjata api (senpi) jenis "airsoft gun" kepada kuli bangunan berinisial SES di perumahan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Zulpan mengatakan, motif pria paruh baya itu melakukan aksinya karena "zoom meeting" yang diikutinya terganggu dengan suara bising dari pekerjaan renovasi rumah yang dikerjakan oleh SES.
"Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja," ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, dirinya sudah dua kali menegur korban tapi tidak diindahkan. Akhirnya dia mengambil senjata api jenis "airsoft gun" miliknya untuk mengancam korban.
SES kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dengan penangkapan terhadap RPB.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan secara detail kapan tersangka ditangkap. Atas insiden itu, RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kejadian ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut adalah akun @merekemamjakarta. (IMC01)
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Alasan Hakim Tak Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri