IMCNews.ID, Jakarta - Johan Darsono (JD) dan Suyono (S) resmi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Kamis (10/2/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut, keduanya adalah tersangka dari pihak swasta dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
“Sudah ditetapkan itu (TPPU). Iya, Johan, dan S. Nanti detailnya tanyakan ke Dirdik (Direktur Penyidikan),” ujar Febrie dilansir dari Republika.
Johan Darsono adalah Direktur PT Mount Dreams Indonesia atau JD Group. Sedangkan Suyono merupakan Direktur PT Jasa Mulya Walet Indonesia atau Walet Group.
Mereka ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan sejak Kamis (6/1/2022) lalu. Keduanya menjadi tersangka bersama lima orang mantan petinggi di LPEI. JD dan S membawahi 12 anak perusahaan. Grup JD diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun dari penerimaan dana pembiayaan ekspor yang dituding tak tepat sasaran dan menyimpang.
Sementara pada Grup Walet, yang terdiri dari empat anak perusahaan menerima pembiayaan ekspor senilai Rp 576 miliar. Dana itu juga diperoleh dari persekongkolan jahat.
Keduanya dijerat dengan TPPU untuk melacak seluruh aset-aset dan sumber keuangan mereka guna pengembalian kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 2,6 triliun.
Saat ini, tim mulai berhasil menginventarisir sejumlah aset milik tersangka JD yang diduga bersumber dari hasil korupsi dana LPEI.Pada Kamis (10/2/2022), tim pelacakan aset menyita tiga bidang tanah seluas 16,2 hektare yang berada di Sukaharjo, Jawa Tengah (Jateng). “Itu asumsi sementara nilainya kurang lebih Rp 70 sampai Rp 80 miliar,” ujarnya. (*/IMC01)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Polda Metro Jaya: Video Asusila Briptu Christy Triwahyuni Cantika Tidak Benar