IMCNews.ID, Jambi - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak kendaraan over dimension alias kelebihan tonase di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, Selasa (8/2/2022).
"Kalau muatan berlebih, akan kita tindak tegas berupa sanksi tilang. Ada 2 kendaraan yang membawa muatan berlebih, itu kita kenakan tilang," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad.
Ia menyampaikan, kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Saya harap kepada para sopir angkutan dapat membawa muatan dengan standar yang ditetapkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 yang mana pelanggaran dapat didenda dengan pidana penjara paling lama I tahun dan denda maksimal Rp24 juta. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN