IMCNews.ID,JAKARTA - Akibat kenaikan jumlah kasus covid-19, di tengah gelombang varian Omicron, pemerintahan pusat segera menerapakan pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan status level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM Level 3 itu diterapkan di sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2).
Menurut Luhut, PPKM level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung dilakukan bukan karena tingginya jumlah kasus melainkan rendahnya pelacakan (tracing). Sedangkan untuk Bali, PPKM level 3 segera diberlakukan karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Berikut ini poin-poin pembatasan PPKM level 3 yang dijelaskan Luhut, Tempat Ibadah, Fasum dan Fasos Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum (fasum) maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat (fasos) juga beroperasi 25 persen.
Kemudian, supermarket dan Pasar Kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Pusat Perbelanjaan atau Mal Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
Lebih lanjutnya, kata Luhut bagi pengunjung anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
"Warteg, Kafe, hingga Restoran Warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Bioskop Bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama,"katanya.
Industri Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen, kata Luhut Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
"Keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini,"tegasnya. (IMC02)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
7.700 Mahasiswa Bakal Diberikan Beasiswa & 2022 Guru Disertifikasi Agar Melek Teknologi