IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengamankan mantan Penasehat Hukum (pengacara) KPU Tanjung Jabung Timur atas nama Tengku Ardiansyah, Rabu (2/2/2022) malam di salah satu kafe di Kota Jambi.
Tengku Ardiansyah sebelumnya sempat menjadi penasehat hukum ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak lalu.
“Penangkapan terhadap tersangka di salah satu kafe di kota Jambi. Saat itu tim penyidik melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan pemilik kafe dan ditemukan dua unit handphone milik tersangka. Kemudian tersangka menolak untuk menandatangani berita acara penangkapan dan berita acara penggeledahan,” kata Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Tersangka langsung digelandang dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur selama 20 hari ke depan.
Rachmad menjelaskan, tersangka Tengku diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur. Terutama pada saat pemeriksaan saksi-saksi.
“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” imbuhnya.
Kata Rachmad, ada beberapa persoalan lain yang memberatkan tersangka hingga ditetapkan sebagai tersangka. Selain menghalangi, juga diduga melakukan tindakan tidak sopan, serta upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.
“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang-halangi proses penyidikan pihak kejari, ” tegasnya. (IMC01)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Dinilai Halangi Penyidikan, Mantan Penasehat Hukum KPU Tanjabtim Jadi Tersangka