IMCNews.ID - Seorang pemuda pengangguran berinisial RB (31) ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan dan perkosaan terhadap korban berinisial DA (16) yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terjadi di lokasi wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA (16), korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan. Kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang," ujar Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta, Selasa (1/2/2022) kemarin.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," katanya.
Kejadian itu berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian.
Selesai makan, saksi FR pulang. Sedangkan korban dan saksi BS masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda. Lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah," jelasnya.
"Sambil memegang parang, tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu," sambungnya.
Lantaran takut dilaporkan, saksi BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka. Korban kemudian meminta uang atau melakukan pemerasan kepada BS senilai Rp1 juta.
"Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda. Setelah dibujuk, akhirnya tersangka mau mengikuti kemauan saksi dan korban dengan syarat diberikan uang Rp800 ribu," jelasnya.
Setalah itu, saksi BS pergi ke Kota Ketapang untuk mencari pinjaman uang dan meninggalkan korban bersama tersangka.
"Tidak lama saksi BS pergi, tersangka mendatangi korban DA ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korban," ungkapnya.
Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (IMC01)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Kebakaran Hebat Ludeskan Seratusan Rumah di Pemukiman Padat Penduduk