IMCNews.ID - Barang bukti sandal jepit dan helm menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus perampokan di BRI Link di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (30/1/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan beberapa barang bukti berupa sandal jepit sebelah kanan dan helm yang ditemukan anggota saat berada di lapangan.
"Dari bukti sandal dan helm yang ditemukan di daerah Desa Ombo, Lampung Timur, kita cocokkan dari sandal jepit sebelah kiri yang tertinggal di TKP. Ternyata cocok kemudian anggota melakukan penyisiran kembali," katanya di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung.
Tim gabungan Polres Lampung Timur, Lampung Tengah Tengah, dan Metro didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus perampokan di BRI Link itu yang menewaskan Leli Agustin (20) karena ditembak perampok.
Saat akan ditangkap, tersangka AD alias Rian, pelaku perampokan dan penembakan karyawan BRI Link melakukan perlawanan hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur oleh polisi.
Pandra melanjutkan, selain sandal dan helm, anggota juga menemukan plastik bekas tersangka meminum es degan usai melakukan aksi penembakan terhadap korban tersebut.
Anggota juga sempat melakukan investigasi terhadap penjual es dogan untuk informasi lebih lanjut keberadaan tersangka.
"Hingga akhirnya, sekitar pukul 17.00 WIB anggota berhasil menemukan rumah tersangka yang berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung menambahkan, usai ditemukannya lokasi keberadaan tersangka, anggota sempat melakukan koordinasi bersama tokoh setempat.
Namun, kata Pandra, usai melakukan koordinasi, tersangka kemudian tidak mengindahkan justru tersangka melepaskan tembakan ke arah anggota kepolisian secara brutal. Anggota yang sigap kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka AD.
"Saat tersangka terluka, anggota melakukan tindakan membawa tersangka ke Rumah Sakit Martapura. Namun, nyawa tersangka tidak terselamatkan dan meninggal dunia," katanya.
Menurut Reynold, saat akan ditangkap, tersangka AD (33) sedang menggunakan sabu bersama tiga rekannya di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
"Anggota menangkap tersangka saat sedang gunakan sabu bersama tiga rekannya," katanya.
Dia mengatakan, tiga rekan tersangka tersebut berinisial F, R, dan B. Salah satu rekan tersangka yakni R turut membantu pelaku penembakan menghilangkan barang bukti dengan mengecat sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya.
"Tersangka R ini sempat mengecat sepeda motor yang dibawa tersangka dengan tujuan agar tidak terdeteksi. Kendaraan yang dibawa tersangka tadinya berwarna merah dan telah dicat oleh R berwarna hitam," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa untuk tersangka R ikut dibawa untuk pengembangan selanjutnya. Sedangkan tersanga F dan B diserahkan ke wilayah hukum OKU Timur terkait penggunaan sabu.
Reynold menambahkan tersangka penembakan karyawati BRI Link AD merupakan seorang residivis, dimana pada Tahun 2016 dan 2018 tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Sumatera selatan.
"Bahkan pada Tahun 2020 tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan di minimarket Jawa Tengah dan menjalani hukuman di Lapas Kendal, namun Tahun 2021 dia kabur dari Lapas Kendal dan sebenarnya masih dalam pencarian," katanya lagi.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 2022 tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kasus, yang diantaranya, tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dengan korban luka berat akibat ditembak. Kemudian pencurian sepeda motor hingga korban meninggal dunia akibat ditembak.
"Yang terakhir pencurian dengan kekerasan yang terjadi di BRI Link Lampung Timur," katanya. (IMC01)
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional