Warga Kenali Asam Bawah Geruduk Dinas PUPR Kota Jambi Terkait Drainase

Rabu, 26 Januari 2022 - 08:34:27 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kantor Dinas PUPR Kota Jambi digeruduk massa yang merupakan warga Kenali Asam Bawah, Selasa (25/1/2022). 

Mereka menyampaikan protes terkait pembangunan drainase sepanjang 70 meter dengan lebar tiga meter di atas lahan masyarakat tanpa persetujuan. 

Bangunan drainase dibangun di atas tanah hak milik masyarakat atas nama Jaly yang berlokasi di Jalan SMU 8, Kelurahan Kenali Asam Bawah,Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Drainase yang memiliki lebar tiga meter dan panjang kurang lebih 70 meter dibangun di atas tanah masyarakat tanpa ada izin apalagi ganti rugi," kata Hasian Marbun, Koordinator aksi di halaman kantor PUPR.

"Kita mendukung semua kebijakan pemerintah yang sifatnya untuk umum, tetapi tolong juga jangan sampai hak-hak masyarakat diambil dan merugikan masyarakat," tambahnya.  

Kata dia, lahan masyarakat yang akan digunakan untuk kepentingan umum harus diganti rugi, sesuai kesepakatan dan pemerintah harus adil. 

Mereka mendesak Dinas PUPR Kota Jambi membongkar drainase tersebut agar dapat dialihkan jalur drainase di perbatasan antar lahan milik warga tidak melintas di tengah lahan milik warga.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Jambi, M Yunus mengatakan, bahwa Hak Milik menurut Pasal 20 ayat (1) jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, adalah hak turun temurun terkait terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. 

Dia mengingatkan ketentuan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang artinya hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan (atau dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Apalagi, sambungnya, jika itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kegunaan tanah harus disesuaikan dengan kegunaan dan sifat dari pada haknya, sehingga bermanfaat. 

Selanjutnya, dia menyebutka proyek sistem drainase perkotaan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat. Baik oleh Dinas PUPR Kota Jambi sendiri maupun oleh kelurahan dan kecamatan yang terkena proyek tersebut.

"Jadi katanya proyek ini dikerjakan tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan warga itu salah, karena jika dilihat dari alamat pada surat warga terlihat bahwa tempat tinggal warga adalah di Jalan Hayam Wuruk, RT35, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi," katanya. 

Patut diduga, kata dia, ketika dilakukan sosialisasi atas proyek tersebut, warga yang dimaksud tidak mengetahui karena tempat tinggal warga yang jauh dari lokasi proyek. 

Selanjutnya, dia mengungkapkan, proyek ini telah di susun berdasarkan ketentuan Peraturan- perundang undangan yang berlaku yakni: pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Ketiga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2020 tentang pengalihan alur sungai dan Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 2017 tentang penetapan garis tidak sepadan dan jarak antar bangunan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA