IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat meminta perusahaan- perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjab Barat menyerap tenaga kerja lokal.
Pemkab saat ini menerbitkan regulasi-regulasi Daerah di bidang penempatan dan pelatihan tenaga kerja, salah satunya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
“Mari betul-betul kita kita berdayakan pekerja lokal, dan mohon diingat bahwa ada Perda yang mengatur hal tersebut, bahkan di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa ada sanksi administratif jika ada yang melanggar hal tersebut, sanksi paling ringan berupa peringatan tertulis dan sanksi terberat adalah pencabutan izin,” tegas Bupati.
Bupati juga menambahkan, sebelumnya juga telah dilaksanakan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tanjab Barat dengan beberapa perusaan dalam wilayah Kabupaten tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
"Saya minta tolong dijalankan MoU dan PKS yang telah dilaksanakan sebelumnya, dan dari data By Name By Addres Disnaker Tanjab Barat, terdapat 106 perusahaan yang beroperasi, dari 106 perusahaan tersebut baru dapat menyerap tenaga kerja lokal sekitar 53,8 persen dan saya harap ditahun ini mencapai 70 persen," katanya. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Banjir Rendam Ruas Jalan Jambi-Palembang KM 13 Mestong dan Rumah Warga