IMCNews.ID, Jambi - Sebannyak 4.405 Izin Usaha Pertambangan (IUP) se Indonesia terancam dicabut. Di mana, 91 di antaranya berada di Provinsi Jambi.
Rencana pencabutan ini akibat pemegang IUP belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi.
Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara telah memberikan sanksi administratif peringatan ke dua kepada para pemegang IUP tersebut. Sanksi administratif peringatan kedua itu diberikan melalui surat B-70/MB.07/DJB.T/2022 tertanggal 6 Januari 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jendral Ridwan Jamaludin, atas nama Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disebutkan para pemegang 4.405 IUP ini, per 1 Desember 2021 belum pernah menyampaikan dokumen rencana Reklamasi untuk periode tahun 2021, dan/atau belum melakukan penempatan Jaminan Reklamasi.
Sebelumnya Ditjen Minerba sudah mengirimkan surat peringatan pertama melalui surat nomor B 736/MB.07/DJB.T/2021, tanggal 6 September 2021.
Dalam surat tersebut para pemegang IUP diminta melakukan pengisian data pada tautan formulir pada lampiran surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara nomor B-1567/MB.07/DBT.PL/2021 tanggal 26 April 2021 namun tidal diindahkan.
"Berdasarkan hal tersebut (sanksi administratif peringatan kedua) ini, diminta kepada saudara (pemegang IUP) untuk segera melakukan pengisian data inventarisasi pendahuluan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, menyampaikan dokumen rencana Reklamasi, dan/atau menempatkan Jaminan reklamasi, serta menyampaikan bukti penempatannya kepada kami paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat," demikian tertulis dalam surat peringatan tersebut.(*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari