49 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diciduk

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:13:15 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan sebanyak 49 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2021. Bahkan, satu di antaranya terpaksa ditembak mati lantaran melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

"Total ada 49 tersangka yang diamankan BNNP Jambi sepanjang 2021, satu orang tahanan yang menjadi buronan berinisial RS tertembak mati, pada Mei 2021 karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap petugas BNNP Jambi," kata Kepala BNNP Jambi, Sugeng Suprijanto, Kamis (30/12/2021). 

Tersangka itu berstatus DPO yang kabur dari sel tahanan BNN pada 2019 dalam kasus lima kilogram sabu dan menguasai sepucuk senjata api rakitan.

RS saat hendak ditangkap melakukan perlawanan terhadap aparat dan menggunakan senjata api, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dalam operasi penangkapan di Dusun Pasar Desa Pematang Lumut, Kecamata Batara, Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Sabtu 1 Mei 2021.

BNNP Jambi juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di kantor BNNP Jambi.

"BNN melakukan pencegahan, sedangkan untuk penindakan telah mengungkap sebanyak 25 kasus dengan 49 orang tersangka yang terdiri 47 pria dan dua wanita, dengan barang bukti sabu seberat 8,3 kg, 145 kg ganja kering dan 1.68 butir ekstasi.

Kemudian pengungkapan kasus banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bungo disusul oleh Kota Jambi ada lima kasus serta di Tanjabbar, Muarojambi dan Tanjabtim masing-masing empat kasus.

"Ayo kita perangi narkoba demi mewujudkan Jambi Bersinar dan kita tetap berupaya maksimal memberantas dan mencegah narkoba khususnya di Provinsi Jambi," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA