IMCNews.ID, Muara Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan tidak ada perayaan natal dan tahun baru. Bupati Tebo Sukandar menyampaikan, intrusi pemerintah pusat tegas soal pembatasan kerumunan pada untuk memutuskan gelombang ke-3 Covid-19.
Peniadaan hiburan rakyat ini bukan tanpa alasan. Kewaspadaan pemerintah, soal Covid-19 varian omicron yang kini diketahui telah mewabah hingga Indonesia.
"Kegiatan yang sifatnya hiburan rakyat ditiadakan," tegasnya.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan arahan kementrian juga tidak diliburkan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal serupa juga dilakukan terhadap libur sekolah. Para siswa juga tidak diberikan kelonggaran libur. Namun, bagi ASN yang merayakan hari raya Natal tetap diberi kelonggaran tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"ASN yang diizinkan hanya yang non muslim yang merayakan Natal," ungkapnya. (IMC01)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026