IMCNews.ID, Muara Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan tidak ada perayaan natal dan tahun baru. Bupati Tebo Sukandar menyampaikan, intrusi pemerintah pusat tegas soal pembatasan kerumunan pada untuk memutuskan gelombang ke-3 Covid-19.
Peniadaan hiburan rakyat ini bukan tanpa alasan. Kewaspadaan pemerintah, soal Covid-19 varian omicron yang kini diketahui telah mewabah hingga Indonesia.
"Kegiatan yang sifatnya hiburan rakyat ditiadakan," tegasnya.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan arahan kementrian juga tidak diliburkan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal serupa juga dilakukan terhadap libur sekolah. Para siswa juga tidak diberikan kelonggaran libur. Namun, bagi ASN yang merayakan hari raya Natal tetap diberi kelonggaran tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"ASN yang diizinkan hanya yang non muslim yang merayakan Natal," ungkapnya. (IMC01)
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K