IMCNews.ID, Jambi - Dalam momen Natal 2021, sebanyak 66 narapidana (napi) di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, lamanya remisi yang diusulkan berbeda-beda. Ada yang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Ada 66 orang yang diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi, 20 orang napi lapas Klas II A Kota Jambi, 2 napi di Lapas Klas IIB Sarolangun dan 1 napi di Lapas Klas IIB Bangko.
Lalu, ada 3 napi di Lapas Klas IIB Muarabungo, 9 napi di Lapas Klas IIB Muaratebo, 17 napi di Lapas Klas IIB Kualatungkal, 11 napi di Lapas Narkotika Klas III Muarasabak, 1 anak pidana di LPKA Klas IIB Muarabulian, dan 2 napi di Rutan Sungaipenuh. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN