IMCNews.ID, Jambi - Dalam momen Natal 2021, sebanyak 66 narapidana (napi) di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, lamanya remisi yang diusulkan berbeda-beda. Ada yang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Ada 66 orang yang diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi, 20 orang napi lapas Klas II A Kota Jambi, 2 napi di Lapas Klas IIB Sarolangun dan 1 napi di Lapas Klas IIB Bangko.
Lalu, ada 3 napi di Lapas Klas IIB Muarabungo, 9 napi di Lapas Klas IIB Muaratebo, 17 napi di Lapas Klas IIB Kualatungkal, 11 napi di Lapas Narkotika Klas III Muarasabak, 1 anak pidana di LPKA Klas IIB Muarabulian, dan 2 napi di Rutan Sungaipenuh. (IMC01)
KONI Jambi Perkuat Program “Bapak Angkat” Bina Prestasi Atlet
Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji
Evaluasi SAKIP 2025, Gubernur Dorong Pemerintahan Akuntabel dan Berkualitas
Kasus Dugaan TPPO Bayi Delapan Bulan, Keluarga Sebut Tedi Dikriminalisasi
Hak Jambi 10 Persen PI Migas Harga Mati, Jangan Mau Dikompromi 7 Persen