IMCNews.ID - Seorang kuli bangunan yang merupakan predator terhadap 10 orang anak di bawah umur berinisial H (34) digaruk. Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban.
Dia diamankan di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12/2021) lalu oleh jajaran Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan, ada dua orang tua korban yang melaporkan pelaku.
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," katanya.
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut. Aksi bejat itu tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ungkap Gayuh.
Adapun modus H yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian. Lalu pelaku mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya.
Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.
"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujarnya.
Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat. (IMC01)
Ivan Soroti Rendahnya Serapan APBD Provinsi Jambi, Harus Ada Percepatan
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi