IMCNews.ID, Muara Bulian - ASN maupun tenaga honorer dilarang untuk mengambil cuti Natal dan tahun baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari M.Azan mengatakan, Pemkab akan melakukan langkah tegas dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Langkah tersebut sebagai bentuk mendukung kebijakan dari Pemerintah Pusat, dalam menuntaskan persoalan kasus covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun belakangan," ujarnya.
Dilanjutkan Azan, dirinya menegaskan, apabila didapatkan laporan adanya ASN ataupun pegawai tidak tetap yang melalukan aktivitas liburan akhir tahun akan diberi sanksi.
"Bagi yang melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN," tegasnya.
Sementara itu, Sekda juga menghimbau, agar masyarakat khususnya ASN untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut, guna bersama-sama mencegah terjadinya peningkatan kasus covid-19. (IMC01)
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Diserahkan ke JPU
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas
Pemprov Jambi Harap Dukungan Bangun Ekosistem Transportasi dan Kendaraan Listrik
Iuran BPJS Kesehatan 141.133 Masyarakat Ditanggung Pemkot Balikpapan