IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.
Diduga Jaringan “Cuci” Batu Bara Miliaran Beroperasi di Wilayah PKP2B PT SSKB
Kualitas Udara Memburuk, IJTI Jambi dan Adya Group Bagikan Masker Gratis
Festival Batanghari 2026 Kembali Masuk KEN, Angkat Sejarah Jalur Rempah Sungai Batanghari
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penerapan Standar Keamanan Pangan
Ada Apa di TUKS-TUKS Talang Duku? 70 Persen Batu Bara Jambi ke PLN Diduga Lewat Sini
Wapres Harap ''Santripreneur'' Dayakan Ekonomi Berbasis Pesantren