IMCNews.ID, Muara Sabak - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meringkus seorang janda bernama Ratna Dewi (42) lantaran nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muh. Ichsan mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya, di Lorong Madrasah RT 02 Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan nipah Panjang, pada, Jumat (19/11/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,’’ katanya.
Dia menjelaskan, Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Tanjabtim mendapat informasi lsering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi target.
BACA JUGA : Bandar 35 Kg Sabu Tabrak dan Lindas Anggota Polisi
"Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kita mencurigai salah satu rumah warga yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Selanjutnya kita langsung melakukan penggerebekan dan diamankan seorang wanita bernama Ratna Dewi yang memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kita," terangnya.
Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 paket klip besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50,54 gram dan 31 paket kecil yang diduga berisikan sabu seberat 8,87 gram.
Total keseluruhan sebanyak 59,41 gram yang siap untuk dijual. Kemudian uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga uang hasil penjualan sabu.
"Barang bukti lainnya yang juga ikut diamankan, diantaranya 1 unit timbangan, 1 bal plastik klip, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit HP merek Vivo warna hitam, 1 unit HP merek Samsung warna merah, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil dan 1 buah plastik asoy," jelasnya.
Pengakuan dari pelaku, narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari Lapas Jambi. Namun pengakuan itu kini masih dalam pendalaman. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengungkap asal usul barang tersebut.
"Wilayah penjualan tersangka prioritas di Nipah Panjang. Tapi tidak menutup kemungkinan peredarannya di seluruh wilayah di Kabupaten Tanjabtim. Karena pelaku narkoba ini punya jaringan, dan itu sedang kita dalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Denda paling sedikit Rp 1,3 Miliar dan paling banyak Rp 13,3 Miliar dan atau dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1,66 Miliar dan paling banyak Rp 10,6 Miliar," pungkasnya. (IMC01)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Anggota DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jaringan Teroris