IMCNews.ID, Muara Sabak - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Kasubag Umum KPU Tanjab Timur, Mardiana yang sempat dicari hingga Kota Jambi menyerahkan diri, Kamis (11/11/2021).
Mardiana juga bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Tanjabtim.
"Ya, jam 11 (menyerahkan diri, red), kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Rachmat Surya Lubis lewat pesan WhatsApp.
Mardiana bersama Sekretaris KPU Tanjab Timur, Sumardi serta bendahara, Hasbullah telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 November 2021.
BACA JUGA : Diduga Korupsi Dana Desa Rp310 Juta, Mantan Kades dan Sekdes Air Teluh Ditahan
Sementara Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis (N) masih dicari. Kajari Rachmad Surya Lubis mengatakan sampai Kamis malam (tadi malam) Nurkholis belum berhasil ditangkap.
"Rabu malam anggota kita sudah mendatangi rumah tersangka di Kota Jambi. Namun, rumahnya kosong,’’ katanya.
Makanya, lanjut Rachmad Surya Lubis, pihaknya saat ini sedang memproses surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka.
BACA JUGA : KPK Kembali Periksa 9 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi
‘’Saat ini untuk penerbitan surat DPO tersangka N masih dalam proses. Ini (surat DPO, red) masih progres ya," ujarnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjabtim, Reynold juga membenarkan salah satu tersangka pejabat KPU Kabupaten Tanjabtim telah menyerahkan diri.
"M masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain," katanya. (IMC01)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Korupsi Pengadaan Sapi di Muaro Jambi, Mantan Kadis dan Rekanan Tersangka
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Truk Batu Bara dan Angkutan Lainnya Ditindak Mulai Pekan Depan