IMCNews.ID, Jambi - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap uang ketok palu Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Saksi yang diperiksa, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Kusnindar, Nasri Umar, Edmon, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Poprianto dan Sainuddin.
"Semua saksi ini merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, dari berbagai fraksi," katanya.
Pemeriksaan di mulai sekira pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan di Ruang Khusus Gedung Lama Lantai 2 Polda Jambi. (IMC01)
Lantik Wakajati, Asisten Pemulihan Aset, Kajari Jambi dan Tebo, Kajati Ingatkan Soal Integritas
Pertamax Didiskon Rp450 Per Liter Tapi Harus Lewat MyPertamina, Terakhir Berlaku Hari Ini
Pemprov Jambi Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya
Bank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Sebagai Alternatif Pembayaran Domestik
Pimpin Upacara HUT RI, Gubernur Al Haris Tegaskan Semangat Proklamasi
Perahu Karam Saat Memancing, Tiga Pemuda di Tebo Tewas Tenggelam
Mahasiswi Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Ruas Jalan Mendalo-Simpang Rimbo