Business Judgment Rule merupakan perlindungan bagi direksi sebuah perusahaan, utamanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Sebagai BUMN, tentunya ada peran ganda di samping ikut membantu memajukan kesejahteraan masyarakat, namun juga harus memiliki keuntungan.
Namun dalam perjalanan usaha, tentu ada persoalan yang jika dihadapkan dengan aturan perundang-undangan dapat menimbulkan kerugian negara dan menjadi konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Hal inilah yang menjadi kekhawatiran direksi BUMN dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam mengelola, mengatur dan mengambil keputusan terkait dengan bisnis yang dijalankan BUMN sehari-hari,” ungkap Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K&K Advocates dikutip dari akurat.co.
Doktrin mengenai pertanggungjawaban direksi tersebut alam tatanan hukum Indonesia yang dikenal dengan doktrin Business Judgement Rule (BJR).
Doktrin ini penting bagi perlindungan direksi dalam pengambilan keputusan. Doktrin tersebut pada pokoknya mengatakan bahwa direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan pengambilan keputusan dan/atau karena kerugian perseroan.
Dalam webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’ pada hari ini, Kamis, 16 September 2021, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa BUMN konsepnya adalah “kepemilikan” (privat) dan bukan “penguasaan”.
Negara berkedudukan sebagai pemegang saham atau sebagai pemilik modal, bukan berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan publik atau pengelola keuangan negara pada umumnya.
"Sebagai pemegang saham, negara tidak sedang mengelola keuangan publik untuk mencapai tujuan bernegara layaknya kementerian atau lembaga, tetapi sedang berbisnis, sehingga penilaiannya bukan authority judgement, tetapi business judgement," jelas Dian.
Jika negara menginginkan Anak Perusahaan tunduk pada ketentuan mengenai pengurus dan pertangungjawabannya, Negara harus mempunyai saham langsung, dan tidak dapat langsung ikut campur melalui tangan publiknya, karena menyalahi asas contrarius actus.
Dian juga menyoroti terkait ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi terjadi dalam BUMN yakni terpenuhinya unsur merugikan negara, sehingga keputusan bisnis, kebijakan korporat, dan tindakan usaha yang dianggap keliru merupakan kerugian negara.
Sementara Wardaya, S.H., M.H, Partner K&K Advocates menjelaskan, Business Judgement Rule (BJR) merupakan peraturan yang membebaskan manajemen dari tanggung jawab dalam transaksi korporasi yang dilakukan dalam kekuasaan korporasi dan wewenang manajemen.
"Doktrin BJR bertujuan melindungi direksi selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik. Prinsip BJR pun tersirat dalam Pasal 97 ayat 2 UU PT, yakni prinsip kehati-hatian dan Itikad baik. Lalu dalam Pasal 5 ayat 3 UU BUMN menegaskan soal prinsip BJR dalam unsur GCG (good corproate governance)," urai Wardaya.
Dia menambahkan, UU PT juga mengatur bahwa Direksi dapat dilindungi apabila kebijakan yang diambilnya dipandang tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian.
Lalu dalam Pasal 11 UU BUMN juga sudah ditegaskan bahwa terhadap BUMN Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT sebagaimana diatur dalam UU PT.
“Hal tersebut berakibat bahwa prinsip-prinsip yang berlaku untuk perseroan terbatas, berlaku juga untuk BUMN," pungkas Wardaya.
Doktrin BJR pada dasarnya menegaskan bahwa direksi perseroan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, bertugas dengan iktikad baik, dan menjalankan perusahaan dalam batas-batas wewenangnya.
Jika batas-batas itu dilewati, maka direksi perseroan dapat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk).
Salah satu literatur terbaru yang membahas topik ini adalah ‘Business Judgment Rule: Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan dalam Pengelolaan BUMN/BUMD”.
Buku ini menarik karena ditulis Asep N Mulyana, seorang jaksa yang produktif menulis. Jaksa kelahiran 14 Agustus 1969 ini sudah menghasilkan sejumlah karya di bidang hukum.
Melansir hukumonline.com, ada empat karakteristik yang dapat diidentifikasi dari kasus pembobolan dana milik BUMN dengan modus kebijakan investasi padahal sebenarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip BJR (lihat hal. 122-125).
Pertama, keputusan investasi yang dilakukan oknum pejabat BUMN tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan bisnis perusahaan, tetapi juga dilandasi motif dan niat jahat (mens rea) untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kedua, pembobolan dana milik BUMN acapkali melibatkan oknum Direktur Keuangan atau pejabat bidang keuangan. Mengapa posisi ini rawan? Mereka paling mengetahui jumlah dana dan seluk beluk pengelolaan dana, dan potensi mengalihkannya dari satu investasi ke investasi lain tanpa diketahui orang lain.
Dalam konteks ini, setiap orang yang bergerak di bidang keuangan perseroan perlu mengingat terus prinsip-prinsip good corporate governance.
Ketiga, pembobolan dana milik BUMN seringkali melibatkan oknum pejabat bank dan Sindikat pembobol bank. Kelompok yang terakhir ini sering mengklaim diri sebagai manajer investasi.
Mulanya adalah tawaran dari manajer investasi dengan janji keuntungan berkali lipat. Jika terbujuk rayu, oknum BUMN biasanya berusaha melanggar aturan kantornya agar investasi yang dijanjikan mendatangkan keuntungan banyak.
Keempat, pembobolan dana milik BUMN diawali dengan penempatan deposito di bank dalam waktu relatif singkat, lazimnya 6 sampai 12 hari.
Tujuannya untuk meyakinkan BUMN bahwa dananya tercatat dalam bilyet deposito. Tetapi sejatinya penempatan dana secara singkat itu dimaksudkan sebagai penampungan sementara sebelum dana itu dibobol dan dibagi-bagikan kepada Sindikat.
Buku karya Asep mencoba memberi ‘warning’ agar direksi BUMN/BUMD tidak melewati batas-batas. Perlu ada mitigasi risiko. Apalagi dalam praktik, doktrin BJR yang ditujukan untuk menghilangkan rasa takut berlebihan direksi perseroan mengambil kebijakan, kini sering disalahartikan.
Seolah-olah BJR dipakai sebagai perisai untuk menjustifikasi kebijakan yang jelas-jelas melanggar hukum.
Pada hakekatnya, business judgement rule merupakan sebuah doktrin yang menyatakan bahwa kebijakan direksi perseroan tidak dapat diganggu gugat dan dapat dibenarkan meskipun menyebabkan kerugian perseroan, selama kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan perseroan.
Menurut Black’s Law Dictionary, business judgement rule adalah suatu peraturan yang melindungi direksi dan pengurus perseroan dari pertanggungjawaban atas kerugian perseroan akibat transaksi yang dilakukan oleh direksi dan pengurus perseroan.
Jika transaksi tersebut telah dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai batas kewenangan direksi dan pengurus perseroan.
Business Judgement Rule dalam hukum Indonesia dijustifikasi dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa:
“Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
1.kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2.telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
1.tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
1.telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”
Perlu diketahui, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, parameter doktrin business judgment rule untuk dapat digunakan sebagai payung hukum atas keputusan bisnis direksi adalah apabila keputusan bisnis yang diambil telah berdasarkan prinsip itikad baik (good faith) dan tanggung jawab, yaitu prinsip yang mewajibkan anggota direksi untuk dapat dipercaya dalam melaksanakan pengurusan perseroan (fiduciary duty), melaksanakan pengurusan perseroan untuk tujuan perseroan, loyal terhadap perseroan, dan menghindari benturan kepentingan pribadi.
Keputusan bisnis yang diambil juga harus berdasarkan prinsip kehati-hatian (duty care), yaitu dalam pengambilan keputusan, tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku. Selain itu, keputusan bisnis yang diambil, telah dibarengi dengan pertimbangan risiko bisnis (business judgement risk), yaitu direksi telah melaksanakan pengurusan perseroan dengan pertimbangan yang wajar (reasonable judgement) sesuai dengan praktik bisnis yang lazim berlaku.
Mengenai ketidakpastian dalam pelaksanaan business judgement rule sebagai immunity doctrine bagi direksi BUMN, disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bahwa terhadap perseroan berlaku prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka sudah seharusnya BUMN memiliki orientasi layaknya badan usaha atau perusahaan, yaitu berorientasi terhadap keuntungan (profit oriented) dan terhadap risiko kerugian karena karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable).
Akan tetapi, yang terjadi adalah penegak hukum melihat kerugian yang dialami BUMN akibat keputusan bisnis yang diambil oleh anggota direksi diidentikkan sebagai kerugian negara, padahal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bahwa BUMN merupakan badan usaha yang kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, sehingga kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara, melainkan kerugian perseroan.
Kerugian BUMN tersebut kemudian oleh penegak hukum ditarik sebagai suatu tindak pidana korupsi dan dianggap memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Perlu diperhatikan kembali, bahwa tidak serta merta setiap kerugian BUMN akibat keputusan bisnis yang salah (error judgement) oleh anggota direksi, dapat ditindak sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, karena sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa BUMN tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berarti berlaku juga parameter-parameter business judgement rule.
Apabila keputusan bisnis oleh anggota direksi BUMN tidak berdasarkan dan/atau melanggar parameter-parameter business judgement rule, yang kemudian menyebabkan kerugian perseroan, terdapat mekanisme pertanggungjawaban anggota direksi atas kerugian tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atau tanggung renteng atas kerugian perseroan yang disebabkan kesalahan atau kelalaian anggota direksi.
Mengenai upaya pembuktian kesalahan atau kelalaian anggota direksi perseroan, dapat diajukan gugatan derivatif, yaitu mekanisme gugatan yang dapat diajukan oleh pemegang saham perseroan, di mana pemegang saham tersebut memiliki kedudukan hukum untuk meminta pertanggungajawaban anggota direksi perseroan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham yang memenuhi syarat, dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi perseroan. (*)
Diolah dari berbagai sumber
Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bekali Warga Bajubang Hadapi Risiko Kebakaran
Komisi XII DPR RI Agendakan Investigasi Lapangan Soal Pemasangan Pipa Gas Jadestone
MPW PP Jambi Minta Komisi XII Panggil Jadestone Soal Pemasangan Pipa Gas
Wajah Ganda Ekonomi Merangin, Statistik Membaik, Struktur Tertinggal
Ivan Wirata Soroti Efek Domino Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi
Hadapi Kemarau Ekstrem Tahun Ini, Ratusan Sumur Bor BRGM Harus Dievaluasi
Aset Kripto Tokenoid Gabungkan Konsep Main Game Sambil Investasi