IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah dan Muhammad Imanudin alias Iim mengakui menerima "setoran" meski nilainya berbeda dari proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjab Timur.
Proyek ini bersumber dari anggaran Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2017. Apif mengaku menerima uang dari Kusnindar Rp 200 juta. Sementara Iim menerima Rp100 juta.
Keduanya mengakui hal itu saat saat diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi korupsi TPA Parit Culum dengan terdakwa Raden Rudy Tedja Djaya Laksana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (2/11/2021).
Di hadapan majelis hakim, Apif menyebut, uang itu dia gunakan untuk operasional mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola saat itu.
BACA JUGA : Kasus TPA Parit Culum Seret Apif, Iim, Dody dan Kusnindar
"Untuk operasional gubernur," kata Apif menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun Apif tidak bisa memastikan apakah uang itu dari fee proyek pembangunan TPA.
"Secara spesifik saya tidak tahu apakah itu uang dari proyek itu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Iim mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Kusnindar. "Ya saya terima Rp 100 juta," katanya.
Menurut Iim, uang itu diambil dari pencairan uang muka proyek senilai Rp 2,6 Miliar tersebut.
Keterangan Apif dan Iim ini sesuai dengan apa yang dibeberkan Kusnindar dalam sidang, Senin (1/11/20321). Sebelumnya, dari keterangan para saksi terungkap bahwa proyek ini awalnya dari Kusnindar.
Pada tahun 2016 sekitar bulan November 2016, Kusnindar yang masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta paket pekerjaan kepada Iim, karena Iim adalah orang dekat Kadis PUPR ketika itu, Doddy Irawan.
Menurut Kusnindar pekerjaan itu bukan untuk dirinya, tapi untuk teman yang disebutnya bernama Ayun. Lalu, sekitar Agustus 2017, Kusnindar ditelepon Iim dan diberi pekerjaan pembangunan TPA di Muarasabak.
Kusnindar lalu meminta Ayun memperlajari RAB (Rencana Anggaran Biaya). Pada tahap pertama dibayar uang muka sebesar Rp 460 juta.
"Rp 100 juta saya kasihkan kepada Iim, dan Rp 100 juta lagi saya kasihkan ke Ayun untuk modal dan beli timbangan," ungkap Kusindar.
Namun belakangan, proyek tersebut berjalan tidak sesuai kehendaknya. Laporannya tidak klop dengan modal yang dikeluarkannya. Kemudian proyek itu diambil alih oleh Hendi.
Menurut Kusnindar, dari proyek itu dirinya mendapat fee Rp 130 juta. Namun uang itu sudah ia kembalilan saat kasus diselidiki pihak kepolisian.
Kusnindar mengaku hanya tau soal pencairan tahap pertama dan tahap akhir. Pertama Rp 460 juta, kedua sekitar Rp 2 Miliar. Menurutnya, uang itu juga ia berikan kepada Apif Firmansyah sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Doddy Irawan yang juga menjadi saksi menjelaskan bahwa proyek itu awalnya atas usulan dari Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Usulan itu kemudian dibahas dan diajukan ke DPRD Provinsi Jambi untuk disahkan dalam APBD tahun anggaran 2017.
Setelah anggaran disahkan, untuk pelaksanaannya Doddy diminta oleh Zumi Zola yang saat itu Gubernur Jambi, berkoordinasi dengan Apif Firmansyah yang ketika itu merupakan asisten pribadi (Aspri) gubernur. Hal ini membuat hakim bertanya-tanya.
"Kenapa bisa koordinasi dengan Apif, apakah dia juga PNS? tanya hakim.
"Bukan Pak, dia Aspri, tapi perintahnya begitu," jawab Doddy.
"Apakah itu salah menurut saudara," tanya hakim lagi.
"Kalau untuk koordinasi saya kira tidak masalah," jawab Doddy.
Hakim anggota juga mempertanyakan mengapa Doddy melaporkan kepada gubenur terkait pelaksanaan proyek itu. Karena menurutnya tidak ada kewajiban gubernur soal pelaksanakan proyek apalagi tanda tangan.
"Tidak ada kewajiban gubernur," tegasnya.
Sementara dalam melaksanakan tugas, Doddy mengaku menunjuk Raden Rudy Tedja Djaya Laksana sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saya serahkan semua ke pak Rudy," jelas Doddy.
Pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ini merupakan proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2017.
Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih. Ini sebagaimana laporan hasil audit BPK dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi. (*)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah