IMCNews.ID, Jambi - Tarif tes PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Jambi turun menjadi Rp275 ribu setelah adanya surat edaran dari Kemenkes RI nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polumerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Kita sedang melakukan penghitungan. Karena PCR sebagai sarana tracing, dan menjadi persyaratan perjalanan agar tidak membebani masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.
Dia menjelaskan, tarif untuk rapid tes dan PCR itu berlaku untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan pribadi, seperti bepergian keluar daerah.
“Karena memang, bagi pelaku perjalanan dikenakan tarif. Terkecuali mereka yang hasil tracing kontak erat, itu gratis,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliati juga mengatakan, penurunan tarif itu telah berlaku sejak kemarin, Kamis (28/10/2021) .
Untuk diketahui, kini harga tes PCR di Labkesda Kota Jambi hanya Rp275 ribu. Harga itu mulai berlaku sejak 28 Oktober.
Harga itu turun dari dua hari sebelumnya. Dimana sebelumnya Rp350 ribu. Bahkan pada 14 Oktober lalu harga PCR Swab Test di Labkesda Kota Jambi masih mencapai Rp500 ribu. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari