IMCNews.ID, Jambi - Sekda Kota Jambi, Budidaya dihadirkan sebagai saksi kasus pemotongan intensif pegawai BPPRD Kota Jambi dengan tersangka mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi Yusuf, Kamis (28/10/2021).
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni. Untuk diketahui, saat Tim Penyidik Kejari Jambi mengeledah kantor BPPRD tim menemukan kwitansi di ruang keuangan.
Kuitansi itu bertuliskan telah terima dari Budidaya Rp 60 juta untuk pembayaran pengembalian uang yang diterima setiap triwulan pada tahun 2018.
"Pada 2018 saya menerima dari sekertaris dan kasubag keuangan, setiap triwulan, saya bertanya uang apa ini karena saya tidak tahu uang dari mana," kata Budidaya.
Meski tak tahu dari mana asal uang itu, Budidaya tetap menerimanya dan belakangan setelah kasus mencuat ia kembalikan.
"Saat saya tahu perkara ini, atas inisiatif saya sendiri saya kembalikan uang Rp 60 juta, saya kembalikan dalam waktu 2 tahun," akunya.
Saat Kejari Jambi melakukan penyelidikan, uang yang ia terima ia kembalikan.
"Saat itu tidak tahu uang apa, katanya ini (uang, red) bantuan, ini bantuan ke Pak Sekda," ungkapnya.
Tak sampai disitu, JPU Kejari Jambi kembali mencecar Budidaya mengenai kapasitasnya sebagai PNS yang dilarang menerima bantuan apalagi terkait jabatan.
"Iya betul. Karena saya menganggap itu hanya bantuan. Mungkin mereka mngganggap saya membantu pekerjaan mereka" sebut Budidaya. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Lima Bulan Kabur, Napi Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Bungo Diciduk di Kampar