IMCNews.ID, Muara Bulian - Setelah sebulan lebih membara, akhirnya kebakaran yang terjadi di sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berhasil dipadamkan pada Selasa pagi (26/10/2021).
"Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari," kata Wakapolres Batanghari, Kompol Andi Z, Rabu (27/10/2021).
Setelah berjibaku selama sebulan lebih, ia mengatakan, petugas berhasil memadamkan semburan api di sumur minyak ilegal pada Selasa pagi pukul 08.45 WIB.
Meski api sudah padam, ia melanjutkan, petugas masih melakukan pemantauan untuk memastikan api tidak muncul lagi.
"Masih akan kita pantau terus, selama beberapa hari ke depan,” katanya. (IMC01)
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026