IMCNews.ID, Muara Bulian - Puluhan personel Polres Batanghari membongkar dan merusak puluhan sumur minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi agar tidak dioperasikan lagi.
Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto melalui keterangan tertulis Senin (25/10/2021) mengatakan, penertiban dengan cara membongkar dan merusak peralatan seperti sumur, bak penapungan atau seller, tiang steger, tedmon dan canting dengan menggunakan satu unit alat berat.
"Sehingga sumur minyak itu tidak bisa difungsikan lagi," katanya.
Sebelum dilakukan pembongkaran kepolisian bersama pihak terkait sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pendekatan persuasif. Bahkan, sejumlah warga telah menghancurkan dan membongkar sendiri sumur maupun peralatan illegal drilling milik mereka.
BACA JUGA : Kijang Innova Disulap Jadi Mobil Pengangkut Minyak Illegal
Heru menyebutkan, ada 35 lubang sumur, 21 tiang steger, empat canting, tujuh tedmon dan dua bak seller yang dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.
"Tidak ada orang yang kami amankan, hanya dua unit sepeda motor yang digunakan untuk "memolot" telah dibawa ke Mapolsek Bajubang untuk proses lebih lanjut," kata Heru, yang memimpin langsung jalannya penertiban.
Lebih lanjut Heru mengatakan, penertiban berjalan aman dan lancar. Tidak ada aksi protes maupun penolakan dari masyarakat atau pihak lain. (IMC01)
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Lima Orang Tewas di Tempat Dalam Kecelakaan Maut di Jalinsum-Bungo